Mengangkat hasil disertasi dengan judul Pendidikan Iman Anak Dalam Keluarga Perkawinan Campur Beda Agama mengantarkan Waharjani, yang merupakan Dosen Fakultas Tarbiyah dan Dirasat Islamiyah (FTDI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), sebagai doktor ke-21 di Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fakultas Ilmu Psikologi dan Pendidikan Islam. Dalam sidang promosi doktornya, ia berhasil meraih nilai Sangat Memuaskan dengan predikat “A”.
Sidang promosi doktor yang diselenggarakan pada Rabu (17/6) bertempat di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana UMY lantai 4 itu dihadiri oleh Ketua sidang Dr. Ahmad Nurmandi, M.Sc, Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas,Lc.,M.Ag dan Dr. Khoiruddin Bashori, M.Si sebagai tim promotor, sedangkan untuk anggota penguji disertasi terdiri dari Prof. Drs. Sarbiran, M.Ed, Ph.D, Khaeruddin Hamsin, Lc, LLM.,Ph.D, dan Dr. Muhammad Anis, M.A.
Waharjani menjelaskan, tujuan disertasi yang dilakukan yaitu untuk mengetahui bagaimana cara orang tua menanamkan iman pada anak, dalam keadaan ayah ibu berbeda agama. Selain itu untuk melihat cara anak menentukan pilihan agama, yang ayah ibunya berbeda agama. “Pada intinya disertasi yang saya lakukan pada dasarnya untuk mengetahui hambatan pelaksanaan orang tua dalam memberikan pendidikan iman anak dalam keluarga kawin campur beda agama,” ungkapnya.
Ditambahkan Waharjani, berdasarkan penelitian yang dilakukan, hambatann dalam pelaksanaan pendidikan iman anak dalam keluarga yang pertama ialah berkaitan dengan waktu, seperti kesulitan mencari waktu yang sama dalam pelaksanaan proses pendidikan antara orang tua dengan anak, karena kegiatan orang tua dan anak berbeda. Kedua, hambatan yang berkaitan dengan kepemilikan ilmu agama, yaitu tidak cukupnya ilmu dan pengetahuan agama orang tua untuk memberikan pendidikan iman atau agama pada anak. Dan ketiga, hambatan yang berkaitan dengan perbedaan agama kedua orang tuanya itu sendiri.
“Dalam Islam pada al-quran surat al-baqarah ayat 221 dan pada agama Katolik berdasarkan hukum kanon telah dijelaskan, bahwasannya apabila pasangan itu melakukan perkawinan campur beda agama, berarti keduanya melanggar ketentuan hukum agamanya, dan harus siap menerima risikonya, dan perbuatan tersebut telah dilarang dalam masing-masing agama,” tambahnya.
Achmad Nurmandi, selaku ketua sidang menjelaskan, gelar yang diberikan ini merupakan lulusan doktor ke- 21 dari Pascasarjana UMY. “Saya harap, dengan gelar doktor yang telah disandang oleh Warjani dapat menjadikan tanggung jawab seorang ilmuwan untuk menerapkan ilmunya, terutama dalam 3 bidang, yaitu dalam bidang keislaman, pendidikan, dan psikologi,” ucapnya.