Dosen FAI UAD Mengikuti Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai dan Deklarasi Desa Anti Politik Uang
KULONPROGO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo memilih Desa Hargomulyo Kecamatan Kokap sebagai pilot project Gerakan Desa Anti Politik Uang (APU). Deklarasi Desa Anti Politik Uang dilakukan di Balai Desa Hargomulyo yang dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 20 Januari 2019 yang bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1440 H, dengan dihadiri Bawaslu Pusat dan DIY, Wabup, Sekda dan KPU Kulonprogo, serta unsur lainnya. FAI UAD mengirimkan dosen untuk mengikuti kegiata tersebut, yaitu Yazida Ichsan, S.Pd.I., M.Pd.
Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, praktik politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan kejahatan yang luar biasa. “Karena dengan politik uang akan dihasilkan pemimpin yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan hanya berorientasi kepada kepentingan pribadi. Untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan damai, diperlukan keberanian dan dapat dimulai dari tatanan yang paling bawah yaitu, keluarga, tetangga dan desa,” ujarnya sambil menyatakan, adanya Desa APU sebagai bentuk pencegahan adanya praktik politik uang di masyarakat dan pendeklarasian politik uang digelorakan di seluruh daerah di Indonesia.
Diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kulonprogo Ria Harlinawati SIP MA, Gerakan Desa APU ini untuk mencegah terjadinya politik uang di Kulonprogo. Harapannya dengan adanya deklarasi itu masyarakat semakin paham dan mengerti mengenai kepemiluan secara umum, pengawasan terhadap praktik politik uang beserta sanksi yang mengikutinya secara khusus. “Desa APU merupakan desa yang berkomitmen meneguhkan dirinya menjadi kawasan wilayah yang akan menolak dan melawan segala praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Ini merupakan bagian dari upaya membuat Gerakan Tolak dan Lawan Politik Uang,” ujar Ria.
Dipilihnya Desa Hargomulyo, lanjut Ria, karena baik pemerintah, organisasi masyarakat, hingga masyarakat desa setempat memiliki kesadaran dan komitmen untuk bersama-sama menolak adanya politik uang. Kesadaran ini yang kemudian mendorong adanya kemauan membangun sistem yang menjadi konsensus untuk bersama-sama menolak dan melawan praktik politik uang. “Desa APU ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan terhadap praktik kotor politik uang,” tambahnya.
Wakil Bupati (Wabup) Kulonprogo Sutedjo menegaskan politik uang sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Selain akan menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah, juga akan melemahkan politisi dan institusi demokrasi itu sendiri. “Berharap deklarasi tidak hanya terhenti hanya pada aksi seremonial saja, akan tetapi diwujudkan secara nyata juga dalam setiap kegiatan menjelang Pemilu nantinya, sehingga Pemilu nantinya akan menghasilkan para pemimin yang berkualitas dan berkompetensi di bidangnya. Deklarasi anti politik uang diharapkan menjadi sejarah awal dan titik balik guna menghadapi pemilu yang bersih,” ujarnya. (WR&MA)