FAI UAD Turut Hadir dalam Sosialisasikan Peraturan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Mahkamah Etik untuk Tingkatkan Integritas Sivitas Akademika
Yogyakarta – FAI NEWS. UAD Sosialisasikan Peraturan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Mahkamah Etik untuk Tingkatkan Integritas Sivitas Akademika. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar kegiatan sosialisasi penting terkait peraturan kode etik, kode perilaku, dan Mahkamah Etik di lingkungan kampus. Acara tersebut berlangsung di Amphiteater Museum Muhammadiyah pada Senin, 21 Juli 2025 M (26 Muharram 1447 H), dan dihadiri oleh pimpinan universitas, dosen, serta tenaga kependidikan.
Dalam sambutannya, Rektor UAD, Prof. Muchlas, MT, menegaskan pentingnya peraturan etik di kampus sebagai upaya strategis dalam menangani berbagai pelanggaran etika yang dapat terjadi. Ia menyebutkan bahwa dalam Statuta UAD, seluruh unit dan lembaga diwajibkan memiliki perangkat khusus untuk menangani pelanggaran etika.
“Dengan sumber daya manusia yang kami miliki, lebih dari 20 ribu mahasiswa dan ratusan pegawai, pengelolaan etika tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa sistem yang kokoh,” ujar Prof. Muchlas. Ia menekankan bahwa peran pemimpin di tiap unit sangat krusial, bukan hanya dalam memahami aturan, tetapi juga dalam melakukan pembinaan pegawai dengan standar tinggi. Amanah struktural dan integritas pribadi, lanjutnya, menjadi kunci utama keberhasilan tata kelola etika di lingkungan kampus.
Rektor juga mendorong agar ada program-program penguatan moralitas yang tidak hanya bersifat formal, sebagaimana telah dimotori oleh Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD, namun juga menyentuh aspek pembiasaan nilai integritas dalam kehidupan kampus sehari-hari.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif dan persepsi bersama dalam menyikapi isu-isu etik yang kerap muncul dalam dinamika institusi pendidikan tinggi.
Sementara itu, Habibie Marwa, M.Hum, selaku Kepala Bidang Hukum, Tata Laksana Organisasi, dan Etika UAD, menjelaskan secara rinci mengenai dua peraturan rektor terbaru yang akan menjadi panduan utama dalam penegakan etika di lingkungan UAD. “Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang kode etik dan kode perilaku pegawai UAD, sedangkan Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang Mahkamah Etik UAD,” ungkapnya.
Habibie menjelaskan bahwa lahirnya dua peraturan ini tidak terlepas dari kerangka normatif yang tertuang dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, termasuk AD, ART, Qaidah, serta berbagai pedoman dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya hierarki hukum internal yang selaras dengan nilai-nilai persyarikatan Muhammadiyah.
Adapun Dr. Suryadi, M.Hum, selaku Ketua Mahkamah Etik UAD, menjelaskan bahwa Mahkamah Etik bersifat tetap dan independen. Lembaga ini memiliki tugas utama menjaga serta menegakkan norma kode etik dan kode perilaku di lingkungan UAD.
“Mahkamah Etik bertanggung jawab langsung kepada BPH (Badan Pembina Harian) dan akan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian pelanggaran etik di universitas,” tegas Dr. Suryadi.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret UAD dalam menciptakan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur Islam berkemajuan. Pihak universitas berharap seluruh sivitas akademika dapat memahami serta menginternalisasi nilai-nilai etik tersebut dalam aktivitas akademik maupun profesional sehari-hari.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!