Kuliah Umum PBS Hadirkan Wakil Ketua Umum MUI dan DSN-MUI
Yogyakarta- Acara Kuliah Umum Perbankan Syariah (PBS) angkatan 2018 di laksanakan pada hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2018 bertepatan dengan 3 Safar 1440 H. Kuliah Umum tahun 2018 ini mengambil tema “Peran DSN-MUI dalam Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Pemateri pada kuliah umum kali ini disampaikan oleh Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
Kegiatan kuliah umum dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kaprodi PBS, Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. Kaprodi menyatakan, “Perlu untuk mahasiswa prodi PBS kenal dan akrab dengan lembaga yang berkaitan dengan perbankan syariah, yaitu DSN-MUI. Di mana DSN-MUI merupakan lembaga yang memutuskan fatwa-fatwa yang berhubungan dengan akad-akad transaksi yang ada di lembaga keuangan syariah”.
Kuliah Umum di mulai dengan pemaparan mengenai sejarah berdirinya DSN-MUI di Indonesia oleh Yunahar Ilyas. “DSN-MUI didirikan pada tahun 1999 yang berdiri hingga saat ini. Salah satu alasan DSN-MUI dibentuk adalah dengan semakin berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehingga perlu adanya lembaga yang akan menampung berbagai masalah yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di LKS”, ucapnya. DSN memiliki tugas untuk membuat fatwa mengenai mua’malah dalam lembaga keuangan syariah. Agar tidak terjadi kesalahan dalam praktik dan operasional lembaga keuangan syariah.
Tugas DSN-MUI antara lain adalah menetapkan fatwa; pengawas penerapan fatwa melalui DPS di setiap LKS; membuat pedoman implementasi fatwa; mengeluarkan surat edaran (ta’limat); memberikan/mencabut rekomendasi DPS/ASPM; menerbitkan pernyataan kesesuaian syariah atau keselarasan syariah; menerbitkan sertifikat kesesuaian syariah; menyelenggarakan program sertifikasi keahlian. Yunahar mengatakan bahwasanya,”Untuk berkembangnya Perbankan Syariah di Indonesia yang harus dilakukan adalah meningkatkan trust masyarakat pada lembaga-lembaga keuangan syariah serta melakukan edukasi dan sosialiasasi secara terus-menerus ditambah dengan dukungan penuh dari pemerintah”. (MAA)