MPAI Mengabdi Perangi Korupsi Bersama Paguyuban Mubaligh Prenggan
Yogyakarta, FAI TERKINI – Pemberantasan Korupsi (KPK) diguncang politik. Korupsi di tengah pandemi Covid-19 merajalela, siasat gelap mulai terkuak. Koruptor dana Covid-19 menggurita, mulai dari aparat desa, bupati, sampai menteri. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah korupsi tahun 2020 mencapai 1.219 kasus. Lebih tinggi dari 2019 yang julmlahnya lebih kecil, yakni 1.019 perkara. Novel Baswedan, sebelum dinonaktifkan, menduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 mencapai Rp 100 triliun. Wajar jika Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot drastis dari 40 pada tahun 2019 menjadi 38 di tahun 2020. Pemberantasan korupsi di tengah pandemi Covid-19 tidak cukup dengan penegakan hukum. Bahkan, ancaman hukuman mati bagi koruptor dana Covid-19 tidak membawa efek jera. Buktinya, China yang sudah menerapkan hukuman mati pun masih banyak praktik korupsi.
Ironisnya, pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang disebut-sebut sebagai pasal imunitas, justru memicu korupsi yang sebesar-besarnya. Padahal, Green (2005) menyebutkan bahwa korupsi dana bencana adalah bencana itu sendiri. Oleh karena itu, Mietsner (2020) menyebutkan bahwa korupsi dana Covid-19 berakibat langsung terhadap meningkatnya angka fatality rate di sebuah negara. Bahkan, semua agama mengutuk praktik korupsi. Dalam Islam, korupsi merupakan dosa besar atau syirik akbar. Dosa korupsi tidak hanya ditangung oleh pelaku. Namun, juga anak, istri, dan seluruh anggota keluarga yang menikmati harta haram korupsi. Dalam Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhamamdiyah, korupsi setara dengan ghulul, riswah, khianat dan akhlussuht (QS. 5: 62-63).
Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan korupsi di tengah pandemi Covid-19 secara terstruktur dan sistematis, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga kementerian. Pencegahan korupsi di tengah pandemi Covid-19 tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Melainkan, juga kesehatan, sosial, ekonomi, agama, dan seni. Bahkan, neurosains (Suyadi, 2019). Garda depan pencegahan korupsi adalah Penyuluh antikorupsi. Penyuluh antikorupsi berasal dari berbagai profesi seperti agamawan, budayawan, dosen, dan lain sebagainya. Mereka memiliki panggilan jiwa untuk bergelut dengan pencegahan korupsi dan dinyatakan lulus dalam program sertifikasi. KPK membutuhkan minimal tujuh ribu penyuluh antikorupsi. Namun, hingga Maret 2021, KPK baru mampu menyertifikasi 1.418 penyuluh antikorupsi. Penyuluh antikorpsi berpotensi masuk ke berbagai sektor dan kelembagaan mulai dari tingkat desa hinga kabupaten/kota dan kementerian. Mereka masuk bukan untuk melakukan penyidikan dan penindakan. Melainkan, edukasi dan pencegahan.
Aksi para penyuluh antikorupsi adalah membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Mereka memiliki program dan agenda serta aksi-aksi yang nyata untuk pencegahan korupsi. Bahkan, penyuluh antikorupsi dapat berkoordinasi dengan Unit Penggerak Integritas (UPI) di tiap-tiap lembaga untuk memberikan sosialisasi, coaching, penyuluhan, kajian sistem, fasilitasi, dan bentuk-bentuk kegiatan nyata lainnya. Dalam hal ini, Kelurahan Prenggan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta, telah dipilih KPK sebagai Zona Integritas desa antikorupsi sejak tahun 2013. Kalurahan ini memiliki relawan antikorupsi yang terikat dalam organisasi Keluarga Jujur dan Bahagia Prenggan. Konsep yang diusung sangat menarik. Pencegahan korupsi tidak harus dimulai dari skala besar. Namun, justru lebih realistik dari skala kecil, yakni keluarga. Tidak harus dari pusat. Tetapi, bisa dari bawah (bottom up).
Hadirnya Tim Pengabdi dari Prodi Magister Pendidikan Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan (MPAI UAD), yang juga penyuluh antikorupsi, berusaha memperkuat Zona Integritas di Kelurahan Prenggan. Berangkat dari keberhasilan integritas di tingkat keluarga menuju organisasi dan kelompok mitra yang lebih luas. Terutama Paguyuban Mubaligh Prenggan. Salah satu aset budaya religius Kelurahan Prenggan adalah seni karawitan yang dikelola oleh Paguyuban Mubaligh Prenggan. Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT) yang didukung penuh Kemendikbudristek, aksi nyata Tim pengabdi adalah kolaborasi dengan Paguyuban Mubaligh Prenggan, mengembangkan dakwah kultural secara virtual melalui seni karawitan. Mulai dari menciptakan lagu atau Gendhing Antikorupsi, melatihkannya hingga mementaskan secara virtual.
Pencegahan korupsi berbasis seni karawitan merupakan kearifan lokal di ruang virtual yang berdampak kultural dan struktural. Pencegahan korupsi dengan pendekatan agama dan seni di ruang digital menimbulkan kesan mental yang lebih aktual. Jauh dari kesan seram, kejam, dan garang. Dengan demikian, akademisi harus mengabdi pada masyarakat. Mengabdi dengan sentuhan seni dan religi untuk pencegahan korupsi di tengah pandemi Covid-19.