Mulai Tahun 2013 Dikti Hanya Berikan Beasiswa ke Calon Doktor yang Publikasi Ilmiah
Sesuai peraturan presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), jenjang Doktor(S3) berada pada tingkat (level) 9 dengan “learning outcomes” : mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji; mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuian, teknologi dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner; dan mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
Oleh karenanya Ditjen Dikti hanya akan memberikan beasiswa kepada Calon Doktor yang mampu menghasilkan publikasi ilmiah dengan mendapatkan pengakuan nasional dan internasional.
Edaran lengkapnya dapat didownload disini
Sumber: http://www.untirta.ac.id/berita-368-mulai-tahun-depan-2013-dikti-hanya-berikan-beasiswa-ke-calon-doktor-yang-publikasi-ilmiah.html