Program Bantuan Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan kepada PTAIS Tahun 2012
P E N G U M U M A N
No. Dj.I/Dt.IV/Hm.00/646/2012
Assalamu’alaikum wr. wb.
Disampaikan dengan hormat, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, khususnya mutu lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan program Bantuan sarana prasarana dan kemahasiswaan kepada PTAIS, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Jenis Bantuan:
1. Bantuan Sarana Prasarana
2. Bantuan Beasiswa Miskin dan Beasiswa Berprestasi
3. Bantuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan
B. Persyaratan:
1. Bantuan Sarana Prasarana
a. Mengajukan proposal kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan melampirkan:
1) Foto copy akreditasi BAN-PT;
2) Rekomendasi dari Kopertais setempat
3) Foto copy izin penyelenggaraan yang masih berlaku;
4) Surat Pernyataan tidak menyelenggarakan kelas jauh (bermaterai Rp. 6.000,);
5) Foto copy Rekening Bank atas nama lembaga;
6) Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
b. Mempunyai program rencana pemanfaatan bantuan yang jelas;
c. Bersedia menandatangani kontrak kinerja/prestasi;
d. Bersedia mematuhi petunjuk teknis, spesifikasi dan peraturan yang berlaku.
2. Bantuan Beasiswa Miskin dan Beasiswa Berprestasi
a. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia yang berumur maksimal 30 tahun.
2) Mahasiswa dari Program Studi PTAIS yang telah terakreditasi.
3) Mahasiswa aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan telah melakukan registrasi dari pimpinan.
4) Surat Keterangan tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun 2012, yang disahkan pimpinan Perguruan Tinggi (blangko terlampir).
5) Surat Keterangan berakhlak mulia (tidak pernah terkena sanksi tertulis tingkat berat) atas pelanggaran Tata Tertib Perguruan Tinggi (blangko terlampir).
6) Orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi(untuk Beasiswa Miskin).
7) Mempunyai prestasi akademik/kurikuler yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (untuk Beasiswa Berprestasi).
b. Persyaratan Khusus
1) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi mahasiswa yang tidak memiliki Kartu Keluarga Miskin, maka harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa atau instansi tempat orang tuanya bekerja(untuk Beasiswa Miskin).
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) (untuk Beasiswa Berprestasi), (blangko terlampir).
3) Mampu Baca Tulis Al-quran dengan baik dan benar yang dibuktikan Surat Keterangan dari Rektor/Dekan/Ketua atau yang diberi wewenang untuk itu (blangko terlampir).
3. Bantuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan
a. Mengajukan proposal kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan melampirkan:
1) Foto copy SK Kepengurusan
2) Foto Copy Rekening Bank atas nama lembaga;
3) Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
b. Lembaga Kemahasiswaan tidak sedang dibekukan oleh Pimpinan PTAI;
c. Mempunyai program rencana pemanfaatan bantuan yang jelas;
d. Bersedia menandatangani kontrak kinerja/prestasi;
e. Bersedia mematuhi petunjuk teknis, dan peraturan yang berlaku.
C. Prosedur Pengajuan
1. Bantuan Sarana Prasarana
Berkas permohonan Bantuan Sarana Prasarana harus sudah diterima paling lambat 30 April 2012
2. Bantuan Beasiswa Mahasiswa Miskin dan Beasiswa Berprestasi
a. Masing-masing Perguruan Tinggi mengirimkan secara kolektif proposal (hard copy) permohonan bantuan Beasiswa Miskin dan Beasiswa Berprestasi, paling lambat tanggal 30 April 2012 (cap stempel pos).
b. Masing-masing Perguruan Tinggi mengisi formulir rekapitulasi Beasiswa Mahasiswa Miskin dan Beasiswa Berprestasi secara lengkap dengan menggunakan program Microsoft Office excel (contoh terlampir) dan mengirimkan (soft copy) melalui email:kasubditsaprasmahasiswa@kemenag.go.id
3. Bantuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan
Berkas permohonan Bantuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan harus sudah diterima paling lambat 30 April 2012
D. Alamat
Berkas permohonan Bantuan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Islam dengan alamat:
Gedung Kementerian Agama
Lt. 8 Ruang B806
Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat
DKI Jakarta
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Papay Supriatna HP 081236220968. Adapun persyaratannya dapat di klik link di bawah ini.