HOREE!! PERATURAN BARU BPH UAD TENTANG CUTI PEGAWAI SUDAH KELUAR
FAI UAD-FAI NEWS. Badan Pembina Harian UAD bersama dengan Biro Sumber Daya Manusia UAD melakukan sosialisasi Peraturan BPH Nomor 1 Tahun 2024 tentang Cuti Pegawai UAD pada Sabtu (09/03) di Auditorium kampus 1 UAD.
Sosialisasi peraturan baru tersebut dihadiri oleh para Dekan, Wakil Dekan bidang SDM, Kepala Biro dan Kepala Urusan di lingkungan UAD. Pada kesempatan tersebut. Wakil Rektor Bidang SDM, Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa sosialiasasi peraturan ini sebagai angin segar bagi seluruh pegawai UAD.
“peraturan cuti ini bisa dimaknai sebagai aliran kebahagiaan yang bisa digunakan sebaik mungkin oleh semua pegawai UAD”. Kata Norma mengawali sambutannya.
Norma melanjutkan, untuk mekanisme pengajuan cuti akan difasilitasi oleh BSDM, akan tetapi peraturan ini bersifat style aktif. Artinya bahwa pegawai UAD lah yang diminta secara aktif mengajukan sendiri untuk proses cuti.
“BSDM akan memfasilitasi secara sistem alur pengajuan cuti pegawai yang sudah dibuat juga oleh BSI kmrn. Namun peraturan ini tetap bersifat style aktif, sehingga pegawai yang memerlukan dipersilahkan secara mandiri mengajukan dengan syarat dan ketentuan yang sudah tertulis”. Jelas Norma.
Sementara itu, Ir. Azman Latief, sekretaris BPH UAD yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut, mengomentari bahwa cuti hakikatnya merupakan hak semua pegawai, sehingga peraturan ini dijadikan landasan untuk memenuhi hak seluruh pegawai terkait dengan cuti. “saya kira ini sudah menjadi hak semua pegawai ya, untuk itu peraturan cuti menjadi angin segar buat semuanya”. terang Azman.
Selain Azman, hal senada juga disampaikan oleh Dr. Suryadi, S.H., M.Hum sebagai narasumber yang memberikan penjelasan secara spesifik terkait tentang peraturan BPH tersebut. Menurutnya setiap peraturan itu memiliki norma, etika dan nilai filosofis, termasuk peraturan cuti pegawai setidaknya bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan tugas pekerjaan pegawai.
“saya melihat dua fungsi utama peraturan ini dikeluarkan, yaitu agar produktivitas pegawai itu dijaga dan ditingkatkan, selain itu ada keberlanjutan pekerjaan pegawai itu juga terus dijaga produktifnya. Karena setelah sekian waktu bekerja, (sewaktu-waktu) pegawai juga membutuhkan waktu untuk istirahat sebagai haknya, maka BPH atur lewat peraturan ini”. Kata Suryadi. (AR)