Semangat Baru Civitas Akademika: FAI UAD Gelar Sosialisasi Mahkamah Etik
FAI NEWS – Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan (FAI UAD) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Universitas tentang Mahkamah Etik pada Rabu (20/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kaca Timur, Lantai 10, Kampus 4 UAD ini menghadirkan narasumber Dr. Suryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Etik UAD, serta Habibi Miftakhul Marwa, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang HTLOE, yang dimoedratori oleh Yusuf Hanafiah S.Pd.I., M.Pd.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan tadarus Al-Qur’an yang dipandu oleh Rofiul Wahyudi, S.E.I., M.E.I., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Dekan Fakultas Agama Islam, Dr. Arif Rahman, S.Pd.I., M.Pd.I. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman etika akademik dan profesionalisme dosen maupun tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas. Dekan juga mengajak seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjaga giroh atau semangat, terutama pasca peringatan Hari Kemerdekaan, sebagai momentum memperkuat dedikasi terhadap persyarikatan, Universitas Ahmad Dahlan, serta pengembangan diri.
“Aktualisasi giroh itu lahir dari semangat untuk bekerja, memahami tugas masing-masing, serta menjaga integritas diri kita sebagai dosen dan tenaga kependidikan,” tegas Dr. Arif Rahman.

Potret Dr.Arif Rahman S.Pd.I., M.Pd.I., dalam memberikan Sambutan
Pada sesi inti, pemateri menyampaikan sejumlah poin penting terkait Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu:
- Pendidikan dan Pengajaran – kewajiban dosen melaksanakan proses belajar mengajar secara profesional dan berintegritas untuk mencetak lulusan berkualitas.
- Penelitian dan Pengembangan – kewajiban dosen mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui penelitian bermutu serta publikasi ilmiah.
- Pengabdian kepada Masyarakat – penerapan hasil penelitian dan ilmu pengetahuan guna memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Sesi Pemateri
Selain itu, materi sosialisasi juga menyoroti perilaku dosen dalam penelitian dan publikasi ilmiah, peran dosen dalam pengabdian masyarakat, serta kewajiban dan larangan bagi dosen maupun tenaga kependidikan. Pemaparan disampaikan secara komprehensif sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai peraturan dan etika yang berlaku di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar implementasi peraturan dan kasus-kasus etik di dunia akademik. Narasumber pun memberikan penjelasan aplikatif yang dapat dijadikan pedoman bersama.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai simbol komitmen civitas akademika FAI UAD untuk menjaga integritas, etika, serta konsistensi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi demi terciptanya budaya akademik yang sehat dan berintegritas tinggi. (Dm)