Dekan FAI Raih Gelar Doktor
Yogyakarta – Berita gembira dari Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan (FAI UAD) Yogyakarta. Satu lagi dosennya, yang sekaligus menjabat Dekan FAI UAD, yaitu Nur Kholis, M.Ag berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul Studi Atas Hadis-Hadis Riddah Perspektif HAM. Dengan demikian, gelar Doktor telah resmi di raih oleh Nur Kholis dalam bidang Studi Islam, tepat pada tanggal 22 Mei 2019, bertempat di Ruang Sidang Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN SUKA).
Dalam sidang terbuka promosi doctor tersebut, hadir pimpinan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di mana Nur Kholis mengabdi selama ini, yaitu Rektor UAD, Dr. H. Kasiyarno, M.Hum, Kepala Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) Drs. Anhar Anshory, M.S.I., Ph.D, Ketua Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam Dr. Suyadi, M.Pd, serta Kaprodi dan Sekprodi di lingkungan FAI UAD. Dan tak lupa keluarga yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada beliau, yaitu Istri tercinta dan anak-anaknya.
Hadir sebagai promotor dalam sidang terbuka promosi doctor ini adalah Prof. Dr. H. Suryadi, M.Ag. dan Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag. Serta dewan penguji yang terdiri dari empat orang, yaitu Dr. Muhammad Alfatih Suryadilaga, M.Ag.; Dr. Hj. Marhumah, M.Pd.; Prof. Dr. H. Kamsi, M.A.; dan Prof. H. Ratno Lukito, M.A., DCL.
Hasil penelitian yang dilakukan Nur Kholis menunjukkan: pertama, hadis-hadis tentang riddah; perintah menghukum mati pelaku Riddah; ketidakbolehan mengalirkan darah seorang muslim kecuali tiga kelompok, satu di antaranya pelaku riddah; praktik penerapan hukuman mati pelaku riddah pada era Nabi saw. Dan Abu Bakar; tidak diberlakukannya hukum mati bagi banyak pelaku riddah, dari sisi validitas sanad dan matan, semuanya valid (sahih). Kedua, berdasarkan konstruksi pemahaman atas matan hadis-hadis riddah yang bermacam-macam dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Konteks keadaan yang melingkupi hadis-hadis hukum mati pelaku riddah tidak bisa dilepaskan pada kondisi umum semata sehingga keberlakuannya juga secara umum. Baik secara mikro (sabab al-wurud) maupun secara makro, hadis-hadis itu berada pada konteks khusus, tidak semua murtad dihukum mati. Hukum mati hanya berlaku kepada yang mengganggu stabilitas politik, mengancam serta membahayakan masyasrakat umum, bahkan untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sendiri. Pemberlakuan hukuman mati bagi yang memenuhi unsur tersebut adalah oleh Nabi saw.
Semoga dengan gelar Doktor yang telah diraih ini, memberikan manfaat kepada ummat, menjadi motivasi bagi rekan-rekan yang lain dan semakin dekat dengan Sang Maha Berilmu. Sekali lagi selamat kepada Bapak Nur Kholis yang telah menuntaskan studi jenjang tertinggi dan terakhir, yaitu Strata III. (MAA)