Sosialisasi Pengabdian Internal dan Eksternal LPPM Untuk Dosen FAI
Yogyakarta – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Universitas Ahmad Dahlan (LPPM UAD) menyelenggarakan sosialisai Pengabdian Internal UAD dan Eksternal Kemenristekdikti di Aula Islamic Centre Kampus 4 Ring Road Selatan. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi pada kesempatan ini adalah Bapak drh. Asep Rustiawan, M.Si (LPPM UAD) dan Bapak Dr. Yohana S.Kusuma Dewi, M.P (Reviewer dari Universitas Mulawarman).
Landasan yuridis pengembangan skema XII tahun 2019 tentang penelitian dan pengabdian masyarakat:
? UU No. 9 pasal 1: Tri Dharma
? UU No. 20 tahun 2003: penjelasan Tri Dharma dan kriteria dosen
? UU No. 18 dari pasal 19: skema alih teknologi
Penjelasan:
❓Objek atau user untuk alih teknologi adalah: masyarakat
❓ Redefinisi masyarakat sebagai mitra alih teknologi: bukan sekedar penduduk sipil, tapi bisa juga pemerintah dan lembaga turunannya, BUMN, perusahaan swasta, NGO, pemerintah daerah, atau masyarakat langsung
❓ Mana yang lebih penting, menurut pemerintah?
Jika ditinjau dari karakteristik output yang diinginkan, maka terjadi perubahan paradigma skematis dalam rangka merespon kemajuan teknologi abad milenial yg kompetitif. Perubahan paradigma tersebut mengarah pada output atau kompetisi lulusan.
❓ Ilustrasi:
Skema Jadul:
Pelaksanaan Tri Dharma berbasis proses, maka yang diolah adalah metodologi ilmu, dan produknya berupa tumpukan laporan yang eman-eman atau paling maksimal hak paten. Kekurangannya, produk keilmuan kurang terstandar.
Revisi Skema 1:
Pelaksanaan Tri Dharma berbasis standar output metodologi ilmu, dan produknya berupa jurnal internasional terindeks scopus dan kawan-kawannya. Kekurangannya, pengabdian terlupakan. Setelah jurnalnya go internasional njuk udah selesai, tidak ada keberlanjutan.
Skema Kekinian:
Pelaksanaan Tri Dharma berbasis inovasi kompetitif, maka produknya berupa integrasi antara kepakaran-penelitian-pengabdian yang nantinya kembali kepada masyarakat di bumi Indonesia alias masyarakat berkemajuan (yang ini bumbu dari saya ding ?)
❓ Standarisasi:
- Penekanan point C dan D dalam BKD akan lebih ditekankan, di mana kelebihan persentase tidak boleh diberikan pada point A, tapi pada C dan D saja. (red. A=pengajaran, B=penelitian, C=pengabdian)
- Penekanan karakteristik rancangan pelaksanaan Tri Dharma adalah:
- Inovasi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan.
- Keempat karakteristik tersebut harus direpresentasikan melalui produk Tri Dharma yang berbasis proyek PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat). Adapun PKM terdiri atas beberapa klasifikasi: PPK, PPPUD, PPUPIK, PPDM, PKW, PPMUPT, PPIM (ket. lihat slide LPPM)
- Pengubahan acuan waktu residensi dalam BKD, akan berbasis pada kebutuhan bidang ilmu, dengan syarat: didasarkan pada realitas masalah atau request user, sesuai dengan (penelitian dan pengajaran), keterlibatan mahasiswa dengan jumlah sesuai ketentuan.
- Keunggulan kompetitif Tri Dharma didokumentasikan sebagai Kekayaan Intelektual (KI), yang berupa: laporan pengabdian (bedakan dengan laporan penelitian), video internasional (youtube), artikel jurnal internasional milik kampus, bahkan KIK melalui produk monograf ber-ISBN yang termasuk dalam anggota IKAPI sudah setara nilai kumnya dengan jurnal internasional bereputasi, asalkan bukti-bukti terintegrasi dapat diakses (via Sinta, Sister, Scholar, Simlitabmas)
- Dosen pemula bisa ikut dua tipe PKM (lihat slide LPPM)
- Mitra alih tenologi cukup satu saja.
- MOU pasca KKN masuk kategori jenis luaran dalam BKD
- Pelaksanaan Tri Dharma wajib saling terintegrasi, bahkan di dalam tools Simlitabmas (pengisian akan tertolak jika kepakaran tidak saling sesuai antara pengajaran, penelitian, dan pengabdian).
Semoga hasil dari rangkuman sosialisasi pengabdian kepada masyarakat ini dapat menjadi acuan dan motivasi dosen-dosen di FAI UAD untuk meningkatkan kualitas pengabdiannya. Karena pengabdian merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang harus dosen-dosen laksanakan. Oleh karena itu, semakin banyak kontribusi kita kepada masyarakat, maka akan semakin baik. (UH)