Dosen PBS Menjadi Narsum Diklat Pengawas Koperasi Syariah DIY
Seiring dengan tumbuh dan kembang lembaga keuangan syariah, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi perhatian oleh semua pihak, termasuk di Lembaga Keuangan Mikro Syariah yakni Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Sebagai bagian dari organ Dewan Syariah Nasional (DSN) di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), DPS memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam mengawal kegiatan operasional KSPPS agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut dibutuhkan standar kompetensi keilmuan syariah dan operasional yang memadai. Oleh karena itu, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (DISKOP UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan “Diklat Pengawas Koperasi Syariah” yang diikuti oleh DPS dan unsur pengelola Koperasi syariah se-DIY pada tanggal 08-12 Oktober 2018 di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta.
Beberapa dosen Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut. Secara umum, muatan materi dibagi menjadi beberapa sesi. Untuk sesi materi Ushul Fikih disampaikan oleh Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. dan materi tentang Qawaid Fiqhiyyah disampaikan oleh Dwi Santosa Pambudi S.H.I., M.S.I. Sedangkan materi tentang pengenalan DPS disampaikan oleh Riduwan, S.Ag., M.Ag. materi tentang Konsep dan praktik pemasaran dan Akad-akad Syariah (Fatwa DSN Akad Akad Dasar) disampaikan oleh Rofiul Wahyudi, S.E.I., M.E.I.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang kompetensi dasar pengawas syariah kepada DPS di KSPPS. Selain itu, untuk mempersiapkan DPS ini mengikuti program sertifikasi pengawas syariah di lembaga sertifikasi profesi DSN-MUI. (RW)