FAI Wajibkan Mahasiswanya Ikuti Program Mubaligh Hijrah (MH)
Yogyakarta-Mubaligh Hijrah adalah program Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan dalam rangka membina kader-kader Muballigh dan Muballighoh muda dengan proses terjun langsung kepada masyarakat. Mubaligh Hijrah di samping untuk menyemarakan kegiatan di bulan Ramadhan juga untuk member semangat dan memotivasi para Mubaligh setempat. Oleh karena itu, mengingat pentingnya Mubaligh Hijrah maka mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan adalah kader-kader muda Muhammadiyah untuk itu. Pada tanggal 30 April 2013 melalui Surat Keputusan, maka FAI UAD mewajibkan seluruh mahasiswanya unutk mengikuti Program Mubaligh Hijrah setiap tahunnya. Adapun isi Surat Keputusan sebagai berikut:
Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, setelah:
Menimbang: a. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Rencana Mutu Fakultas Agama Islam dan Rencana Mutu Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan b. Langkah Langkah penyelenggaraan akademik di Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan
Mengingat: a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah b. Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah
c. Keputusan Rektor Universitas Ahmad Dahlan, nomor 20 tahun 2013 tertanggal 10 Rabiul Awal 1434 H
MEMUTUSKAN
- Mendorong semua mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan mulai semester 2 sampai 6 untuk mengikuti Program Mubaligh Hijrah bekerjasama dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I.Y.
- Keikutsertaan mahasiswa untuk mengikuti Program Mubaligh Hijrah ini sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk mendapatkan kesempatan beasiswa, Program Kuliah 1 semester di Luar Negeri (student exchange) dan program sertifikasi LPSI.
- Fakultas akan mengeluarkan sertifikat yang akan ditandatangani bersama dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I.Y.
- Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan bahwa keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 19 Jumadal Tsani 1434