PASCA HEBOH PERATURAN KENAIKAN JAFUNG DOSEN, FAI UNDANG TIM PAK KEMENAG PUSAT LAKUKAN KOORDINASI
15 Mei 2023, Fakultas Agama Islam merespons pasca keluarnya Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional beberapa bulan lalu yang sempat membuat heboh dunia per dosenan. Di mana kinerja dosen selama ini yang belum dinilai untuk segera mengajukan pengakuan dalam waktu yang relatif singkat. Dalam hal ini, FAI UAD mengundang Bapak Suradi selaku Tim PAK Kemenag Pusat melakukan diskusi dan bincang-bincang terkait dengan perubahan aturan dan mekanisme pengajuan terbaru PAK di lingkungan Kemenag.
Dekan FAI UAD bapak Dr. H. Nur Kholis, S.Ag., M.Ag memberikan pengantar bahwa kondisi saat ini di lingkungan FAI para dosen memiliki semangat yang cukup tinggi untuk mengurus proses kenaikan Jafung, khususnya kenaikan menujuk LK dan GB. Sehingga dalam kesempatan ini sebetulnya FAI UAD sangat berharap bisa mendapatkan penjelasan dari Kemenag agar ada kejelasan dari peraturan terbaru saat ini.
Suradi memberikan informasi terbaru bahwasanya saat ini SK kenaikan Jafung sudah berpusat di kemenag. Artian bahwa untuk PAK dari Asisten Ahli sampai dengan Guru Besar SK nya dikeluarkan oleh Kemenag pusat. Sedangkan Kopertais Wilayah sendiri hanya mengeluarkan penghitungan angka kreditnya saja. Terkait dengan peraturan baru belakangan ini sebetulnya sudah jelas bahwa hal tersebut hanya diperuntukan bagi dosen yang berstatus ASN. Berarti bahwa pengajuan usulan terbaru untuk kenaikan Jafung terutama untuk LK dan GB berjalan reguler seperti biasanya.
Suradi menambahkan bahwa saat ini penilaian PAK di Kemenag memang sudah cukup baik, hal ini ditandai dengan pencermatan yang cukup jeli dari para penilai berkas termasuk alur birokrasi yang memang tidak bisa instan. Diakuinya bahwa proses birokrasi di Kemenag memang betul-betul teliti karena memang diharapkan publikasi dosen yang diajukan tidak menjadi masalah dikemudian hari.
Terkait waktu pelaksanaan sidang PAK di Kemenag pada dasarnya tidak ditentukan pada periode tertentu, Suradi mempertegas sebetulnya tidak ada waktu dan periode khusus sidang diadakan oleh Kemenag. Sehingga berkas-berkas yang sudah siap pada dasarnya kapan pun dapat dinilai.
Dalam sesi diskusi, beberapa dosen yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan usul terkait alur komunikasi dengan Kemenag Pusat agar bisa melalui operator kepegawaian (bidang SDM UAD) yang menjembatani antara institusi (UAD) dengan Kopertais maupun Kemenag Pusat. Karena selama ini untuk yang berhubungan/berkomunikasi dengan Kemenag pusat terkait urusan Jafung dosen justru dilakukan secara mandiri oleh masing-masing dosen. Hal demikian ini menjadi evaluasi oleh Fakultas Agama Islam UAD sekaligus mengusul kepada bidang SDM UAD dan Kemenag Pusat agar terjalin alur komunikasi yang lebih intens. (AR)