Pengumuman Pendaftaran Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022
Yogyakarta, FAI TERKINI – Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa di lingkungan Fakultas Agama Islam yang akan mendaftar program bantuan UKT/SPP semester gasal 2021/2022, harap memperhatikan hal-hal penting di bawah ini:
Syarat dan Ketentuan:
- Bantuan UKT/SPP berlaku bagi mahasiswa aktif program D4/S1 semester 3, 5, 7, 9, dan program profesi apoteker dibuktikan dengan tercatat di PDDikti pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.
- Besaran bantuan UKT/SPP maksimal senilai Rp. 2.400.000,- selama satu semester dan disalurkan langsung ke rekening UAD sebagai pemotongan tagihan SPP.
- Mahasiswa sedang tidak menerima Bidikmisi/KIP Kuliah atau beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yan telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian
- Diutamakan bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemik Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP pada semester gasal 2021/2022
Dokumen:
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Gasal T.A. 2021/2022 yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani mahasiswa bermaterai Rp. 10.000,- (unduh disini)
- KRS Gasal T.A. 2021/2022
- Sertifikat P2K dan sertifikat Soft Skills
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) *bagi yang memiliki
- Screenshot tagihan SPP gasal 2021/2022 dari portal mahasiswa
- KTP mahasiswa
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kondisi Penghasilan Kotor Gabungan Orangtua/Wali: Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta wajib menyampaikan:
-
- Bukti penurunan omzet dari pimpinan lembaga/perusahaan tempat kerja, atau
- Bukti penghasilan orang tua/wali sebelum dan sesudah masa pandemi covid- 19 dari lembaga/perusahaan, atau
- Bukti Pemutusan Hubungan Kerja bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta.
- Bagi orang tua/wali yang bekerja atau memiliki usaha/wiraswasta dari sektor informal yang mengalami surut akibat pandemi membuat pernyataan yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah
Jadwal Pelaksanaan:
Apabila setelah proses penetapan penerima Bantuan UKT/SPP ditemukan data yang tidak valid yang diberikan mahasiswa, maka akan dilakukan pembatalan penetapan penerima bagi mahasiswa yang bersangkutan dan mahasiswa wajib membayar SPP sesuai ketentuan.
Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
sumber: bimawa.uad.ac.id